Bentuk Layanan Air Traffic Control Services


Pembagian Pelayanan Lalu Lintas Udara

Sesuai Annex 11 yang diterbitkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), 1998, terdapat tiga Pelayanan Pengendalian Lalu Lintas Udara (Air traffic control service),
pada ruang udara terkontrol/Controlled Airspace yaitu:

1.Aerodrome Control Service
Memberikan layanan :
Air Traffic Control Service
Flight Information Service
Alerting Service yang diperuntukkan bagi pesawat terbang yang beroperasi atau berada di bandar udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome) seperti take off, landing, taxiing, dan yang berada di kawasan manoeuvring area, yang dilakukan di menara pengawas (control tower).
Aerodrome Control Tower (ADC) adalah unit yang bertanggung jawab atas layanan ini.

2.Approach Control Service
Memberikan layanan :
Air Traffic Control Service
Flight Information Service
Alerting Service, yang diberikan kepada pesawat yang berada di ruang udara sekitar bandar udara, baik yang sedang melakukan pendekatan maupun yang baru berangkat, terutama bagi penerbangan yang beroperasi terbang instrumen yaitu suatu penerbangan yang mengikuti aturan penerbangan instrumen atau dikenal dengan Instrument Flight Rule (IFR).
Approach Control Office (APP) adalah unit yang bertanggung jawab atas layanan ini.

3.Area Control Service
Memberikan layanan:
Air Traffic Control Service
Flight Information Service
Alerting Service, yang diberikan kepada penerbang yang sedang menjelajah (en-route flight) terutama yang termasuk penerbangan terkontrol (controlled flights).
Area Control Centre (ACC) adalah unit yang bertanggung jawab atas layanan ini.

Pelayanan Informasi Penerbangan (Flight Information Service)
Adalah layanan yang diberikan adalah memberikan berita dan informasi yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan efisiensi bagi penerbangan.
Pelayanan keadaan darurat (alerting service)
Adalah adalah layanan yang diinformasikan kepada instansi terkait apabila pesawat udara membutuhkan pertolongan search and rescue unit dan membantu instansi tersebut, apabila diperlukan.

LPPNPI adalah lembaga yang bertanggung jawab didalam implementasi layanan Air Traffic Services, seluruh Indonesia.
Penerapan standarisasi tentang hal hal yang terkait akan memudahkan integrasi system pendukung layanan penerbangan itu sendiri, karena seperti ADC, APP, ACC LPPNPI tidak cuma punya masing2 satu, hal ini yang dimaksud penulis perlu standarisasi.
salam.

No comments:

Post a Comment